
Dalam aksi pemerasan itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp 3 juta. Dua oknum itu berinisial SUW (40) warga Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar dan SUP (34) warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo..
Sumber : harianbangsa.net – Feed Berita