
KEDIRI, SJP – Ahmad Faiz Yusuf (19) pelajar madrasah asal Nganjuk sekaligus pegiat literasi di Kediri yang ditangkap Polres Kediri Kota terus mendapat dukungan publik. Tak hanya kalangan aktivis, saat ini ada sebanyak 23 advokat dari 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ikut mengadvokasi upaya pembebasan Faiz dari jerat hukum. Dalam jangka pendek, tim pengacara mengupayakan penangguhan penahanan dan mengajukan pemeriksaan tambahan.
“LBH Surabaya baru bergabung, menyusul nanti ada LBH Malang juga,” jelas Anang Hartoyo, penasehat hukum Faiz.
Agenda advokasi bagi Faiz, tim pengacara telah mengajukan upaya pemeriksaan tambahan pada Polresta Kediri, karena ada beberapa informasi yang bersifat substansial perlu disampaikan pada penyidik.
Selain itu, menurut Anang, pihaknya akan terus mengupayakan penangguhan penahanan bagi Faiz. Sebab, bulan depan, Faiz yang saat ini duduk di kelas 3 SMA akan menjalani ujian akhir. Namun, penyidik belum memberikan jawaban perihal pengajuan tersebut.
“Penangguhan penahanan sangat penting sebab Faiz adalah pelajar dan ia punya hak pendidikan juga,” terangnya.
Anang mengatakan selain LBH dan advokat nantinya akan ada banyak tokoh nasional yang menyatakan dukungan. Dan turut menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini masih kita proses, penjaminnya dari beberapa tokoh masyarakat di Kediri dan sekitarnya dan ada juga tokoh nasional,” ucap Anang.
Dukungan terhadap Faiz datang dari berbagai daerah dan ibu kota. Saat ini, terdapat lebih dari 20 komunitas yang menyatakan dukungan pada Faiz.
Di Jakarta, seruan kesadaran datang dari Sekolah Tinggi Driyarkara. Seruan itu disampaikan langsung oleh Ketua STF Romo Simon Lili Tjahjadi Pr. “Seperti yang diungkapkan Romo Simon. Penangkapan disertai tindakan aneh yaitu penyitaan buku ilmiah yang mengajak berpikir kritis,” ujar Fahmi .
Seperti diketahui, Faiz dibawa ke Polres Kediri pada Minggu (21/9) malam. Polisi juga mengamankan tiga bukunya. Setelah serangkaian pemeriksaan, status Faiz ditingkatkan menjadi tersangka. Penasihat hukum Faiz menolak penetapan itu karena ada sejumlah prosedur yang mereka anggap melanggar.(**)
Editor: Danu S
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru