3 November 2024

KODE ETIK REDAKSI DAN PERUSAHAAN

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan BeritaJawaTimur.com :

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan BeritaJawaTimur.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan.
  2. Wartawan BeritaJawaTimur.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan BeritaJawaTimur.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi BeritaJawaTimur.com. melalui surat elektronik ke: Email: redaksi@beritajawatimur.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi BeritaJawaTimur.com
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh BeritaJawaTimur.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@beritajawatimur.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas
  7. Bagi Oknum Wartawan BeritaJawaTimur.com yang melanggar atau menyimpang dari standar Kode etik Ini akan diberikan teguran pertama dan kedua bila tidak mengindahkannya akan dikeluarkan Stop Pers.