Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin mengatakan, bahwa Raperda ini merupakan tindaklanjut dari UU No.18 tahun 2019 tentang Pesantren dan PP No.82 Tahun 2019 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren..
Sumber : harianbangsa.net – : Gresik Surabaya Sidoarjo