Profesi Advokat atau pengacara merupakan profesi mulia dan terhormat (officium nobile). Tugas dan kewajiban advokat adalah membantu sesama tanpa melihat latar belakang suku, agama, maupun golongan.
Tentu saja, dengan menjalani profesi ini, seorang advokat dapat membantu masyarakat untuk mencari dan mendapatkan keadilan. Demikian yang diungkapkan Advokat senior Adv. Eko Puguh Prasetijo, SH,. CPM, CPCLE,. CPArb.. Profesi Advokat bagi Eko Puguh, bukan hanya sekadar karir tetapi lebih sebagai panggilan jiwa untuk menegakkan keadilan, dan berkomitmen tinggi untuk memperjuangkan kebenaran bagi rakyat kecil. Karena itu, kesuksesan dan prestasi demi prestasi pun sudah ditorehkannya. Termasuk prestasinya membela kepentingan “wong cilik” yang seringkali di diskriminasi secara hukum oleh oknum pengusaha besar dan pejabat.
Seperti yang baru saja dilakukan oleh Eko Puguh saat berkunjung ke Kediri, ia menemukan sebuah bangunan yang disita dan dilelang oleh pihak bank pemerintah. Yang mencolok, segel bangunan di tempel dengan banner berukuran sangat besar, hampir menutupi hampir seluruh bagian depan bangunan.
Tentu saja hal tersebut sangat tidak wajar dan membuat pemilik bangunan yang hanya rakyat kecil menjadi malu dan mendapat cibiran tetangga. Padahal menurut Eko Puguh, hal tersebut diduga melanggar hukum dan termasuk tindakan pencemaran nama baik.
Tanpa berpikir panjang, Eko Puguh langsung mencopot banner tersebut dan memberikan surat somasi terbuka terhadap pihak bank, karena hal tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh pihak bank, tetapi sudah banyak masyarakat yang diperlakukan serupa, terutama para pengusaha kecil yang butuh bantuan untuk mengembangkan usahanya.
Bersama dengan Pengacara Adv. Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., Eko Puguh melayangkan somasi terbuka kepada pihak bank Cabang Kediri. Hal ini dilakukan agar terduga oknum terduga pihak bank tersebut tidak semena mena lagi terhadap rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM.
Menurut rekan Eko Puguh, Pengacara Heribertus Roy Juan, yang akrab disapa Roy Juan, pihak bank seharusnya bisa memberikan kontribusi yang terbaik melalui kebijakan pengembangan UMKM dalam meningkatkan akses keuangan UMKM untuk naik kelas.
Selain itu, pengembangan UMKM bertujuan pula untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan manajerial SDM serta inovasi dari UMKM. Bukan malah mempersulit dan meneror UMKM dengan cara-cara kasar dan melanggar hukum.
Kemampuan Pengacara Eko Puguh dalam menangani kasus bersama Pengacara Roy Juan dalam menyelesaikan permasalahan bisnis dan niaga, diharapkan akan mampu membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Khususnya untuk permasalahan utang bank, aset yang dilelang, atau sengketa yang berkaitan dengan bisnis yang lain.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi di redaksi@beritajawatimur.com . Terima kasih.