
JOMBANG, SJP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap 10 kasus narkoba berbeda dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang berlangsung selama 12 hari. Sebanyak 13 tersangka yang diduga sebagai bandar berhasil diamankan dari delapan kecamatan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyoroti fakta bahwa jaringan yang berhasil dibongkar didominasi oleh pelaku baru.
“Para pelaku yang kami amankan rata-rata pemain baru, bukan residivis,” ujarnya pada Jumat (19/9/2025).
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini jumlahnya sangat signifikan, antara lain 217.173 butir pil jenis dobel L, 5,37 kilogram ganja, 13,14 gram sabu-sabu.
Dua kasus terbesar yang terungkap adalah penggerebekan terhadap dua tersangka di Kecamatan Tembelang yang menyimpan 200 ribu butir pil LL, dan penemuan 5 kilogram ganja di Kecamatan Jombang yang rencananya akan diedarkan ke Kota Malang.
Bowo memaparkan bahwa sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan dan Medan, lalu dijual di Jombang dengan harga Rp200-300 ribu per paket kecil. Ganja dalam jumlah besar biasanya dikirim via kurir antarkota. Sementara itu, pil LL bersumber dari Jakarta dan dijual secara eceran dengan harga Rp 30 ribu untuk 10 butir.
Ketiga belas tersangka berasal dari berbagai profesi, seperti pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, dan pengemudi ojek online.
Mereka adalah IS (36, Peterongan), FAM (24) & AP (23, Sumobito), PON (47, Bareng), HAS (35, Jombang), AA (35, Gudo), RI (24) dan RA (26, Tunggorono), EZF (34, Kepanjen), WRD (23) dan MNN (22, Tembelang), MA (27, Jogoroto), dan NDP (26, Ngoro).
Tidak hanya menangkap pengedar, Polres Jombang juga berfokus pada rehabilitasi para penyalahguna. Mereka akan menjalani asesmen oleh BNNP Jawa Timur untuk selanjutnya diarahkan ke pusat rehabilitasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Kesehatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, plus denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru