
PROBOLINGGO, SJP — Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 10 tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.
Dari kesepuluh tersangka, satu orang berperan sebagai bandar, sedangkan sembilan lainnya merupakan pengguna. Delapan di antaranya teridentifikasi sebagai satu jaringan yang sama.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025, ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu seberat 39,66 gram, 11 unit ponsel, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, dan uang senilai Rp3.100.000 yang diduga sebagai hasil penjualan,” jelas Rico dalam konferensi pers di halaman Mapolresta, Jumat (19/9/2025).
Kesepuluh tersangka tersebut berinisial FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH, JS, dan AA.
AKBP Rico membeberkan bahwa delapan tersangka pertama (FZ hingga MSH) merupakan satu kesatuan jaringan.
“Sementara dua tersangka lainnya, JS dan AA, merupakan pengedar yang terpisah,” imbuhnya.
Dalam jaringan tersebut, tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan diduga menjadi bandar.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa FZ terhubung dengan seorang bandar lain yang bernama alias “changcuters”, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup.
AKBP Rico menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan terkendali di wilayah Kota Probolinggo.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo,” tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru