
MOJOKERTO, SJP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar operasi penertiban warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) malam hingga Minggu (21/9/2025) dini hari ini, berhasil mengamankan 18 Pekerja Seks Komersial (PSK).
Para PSK tersebut ditangkap di tujuh warung yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Rinciannya, empat warung berada di Jalan Raya Awang-Awang dan tiga warung lainnya di Jalan Hos Cokroaminoto.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari inspeksi wilayah dan penertiban penyakit masyarakat (pekat).
“Delapan orang diamankan di warung Jalan Hos Cokroaminoto dan sepuluh orang di warung Jalan Awang-Awang,” kata Zainul Hasan, Senin (22/9/2025).
Dalam pelaksanaan operasi, tim dibagi menjadi empat regu. Tim 1 dan 2 fokus pada penertiban di Jalan Awang-Awang, sementara tim 3 dan 4 bertugas di lokasi lain.
Seluruh pelanggar yang tertangkap langsung dibawa ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita, Kediri.
Sebelum diberangkatkan, mereka terlebih dahulu didata dan diminta menandatangani surat pernyataan di atas meterai.
“Dari 18 orang yang diamankan, tujuh di antaranya berasal dari luar Kabupaten Mojokerto,” tutup Zainul Hasan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru