
MALANG, SJP — Aksi anarkis perusakan kantor polisi di Kabupaten Malang bulan lalu ternyata berawal dari percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Ajakan bernada provokatif di dunia maya berujung konvoi puluhan pemuda yang melakukan pelemparan batu hingga merobohkan fasilitas kepolisian.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S, menyebut para pelaku terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial.
“Para pelaku ini terprovokasi situasi di media sosial lalu melakukan konvoi dan perusakan sejumlah fasilitas Polri. Sampai hari ini total ada 21 orang yang sudah kami amankan,” tegasnya, saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, percakapan provokatif itu berisi kalimat ajakan pengrusakan “pos polisi ae” dan “ayo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh” (dalam bahasa Jawa Timuran).
Ajakan tersebut memicu kelompok pemuda bergerak dari Kota Malang menuju Kabupaten Malang menggunakan sepeda motor pada dini hari.
Danang menegaskan para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan para pelaku melakukan perusakan secara beruntun.
“Sekitar pukul 03.00 WIB mereka merusak pos lalu lintas Kebonagung, kemudian 15 menit berselang merusak kantor Polsek Pakisaji. Setelah itu bergerak lagi merusak pos polisi di Kepanjen,” jelasnya.
Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku saat kejadian, kemudian penangkapan berkembang hingga total 21 tersangka, termasuk enam anak.
Barang bukti berupa motor, ponsel, pakaian hingga batu yang digunakan untuk merusak pos polisi turut disita penyidik. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru