
TULUNGAGUNG, SJP – Seorang anggota polisi menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas pengamanan rombongan konvoi perguruan silat di wilayah Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Korban diketahui adalah Iptu Muhtar, Wakapolsek Pakel, yang dipukul berkali-kali hingga terjatuh oleh sejumlah oknum pesilat.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sore, tepatnya di depan Balai Desa Gebang.
Saat itu, rombongan konvoi dari salah satu perguruan pencak silat yang baru selesai mengikuti ujian kenaikan tingkat melintas di wilayah Pakel.
Dalam perjalanan, rombongan terlibat gesekan dengan pengguna jalan, sehingga sempat menimbulkan keributan.
“Rombongan tersebut bergesekan dengan warga sekitar dan pengguna jalan yang tengah melintas,” ujar Kasatreskrim, Senin (22/9/2025).
Lanjut Kasatreskrim, korban yang saat itu tengah melakukan pengamanan berusaha melerai agar tidak terjadi keributan yang lebih besar.
Namun sayang, meski korban mengenakan seragam dinas kepolisian lengkap, para pelaku justru melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Korban Iptu Muhtar dipukul berkali-kali dengan tangan kosong oleh pelaku hingga terjatuh ke jalan,” ujar Kasatreskri.
Beruntung, kejadian tersebut disaksikan oleh anggota Resmob yang ikut mengawal dari belakang. Salah satu pelaku, Ari Febriantoro (20) warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, berhasil diamankan meskipun sempat melakukan perlawanan.
Bahkan, rombongan konvoi sempat melakukan provokasi, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan represif untuk membubarkan rombongan.
“Pelaku sempat menolak dan melawan petugas. Bahkan rombongan konvoi juga melakukan provokasi, sehingga petugas terpaksa membubarkan massa secara paksa,” tambah AKP Ryo.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Tulungagung.
Pelaku kini mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka ditahan dititipkan di Lapas Tulungagung.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru bebas dari penjara pada Oktober 2024,” ungkap Ryo.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 214 junto Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugasnya, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas pengamanan. Saat ini pihak kepolisian juga tengah memburu rekan-rekan tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru