
SIDOARJO, SJP – Hubungan antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana mendadak jadi sorotan. Penyebabnya, mutasi 61 pejabat aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (17/9/2025) memunculkan polemik di tubuh pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
Wabup Mimik menilai mutasi itu cacat prosedur. Ia bahkan berencana melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, dirinya selaku pengarah Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak pernah menerima laporan hasil penilaian mutasi tersebut.
“Dari awal pelantikan itu sudah menyalahi prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, saat saya meminta laporan TPK tidak pernah dijawab,” tegas Mimik Idayana.
Bupati Subandi memilih menanggapi kritik itu dengan kalem. Ia menegaskan proses mutasi dilakukan secara terbuka, menggunakan sistem digital, dan sudah mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau Bu Wabup merasa ada yang kurang, silakan disampaikan. Kita terbuka. Yang jelas semua sudah sesuai regulasi. Hubungan saya dengan wakil bupati baik-baik saja, tidak ada masalah,” kata Subandi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Subandi juga menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan aplikasi terbaru bernama I-Mut (Integrated Mutasi) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses mutasi.
Meski berbeda pandangan, Subandi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Namun di sisi lain, Wabup Mimik tetap bersikukuh melaporkan masalah ini ke Kemendagri, karena ia menilai mutasi berpotensi melanggar PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS serta UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Situasi ini membuat publik bertanya-tanya, apakah perbedaan sikap antara Bupati dan Wabup hanya sekadar persoalan teknis, atau menjadi tanda memanasnya hubungan dua pucuk pimpinan daerah di Sidoarjo. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru