
GRESIK, SJP — DPRD Kabupaten Gresik menegaskan, tidak ada rencana pemutusan kerja bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Sebelumnya sebanyak 1.459 pegawai honorer sempat berada di ambang ketidakpastian. Mereka tidak tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, mereka juga tidak mendaftar CPNS dan PPPK, serta tidak bisa diusulkan ke rekrutmen PPPK paruh waktu karena bekerja kurang dari dua tahun.
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, mengatakan, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Gresik masih sangat besar. Saat ini jumlah ASN yang terdata hanya sekitar 9 ribu orang, ditambah 3 ribu PPPK paruh waktu, padahal kebutuhan ideal mencapai 17 ribu pegawai.
“Pemerintah daerah tidak ada rencana untuk pemutusan kontrak kerja terhadap pegawai yang hari ini ada di Kabupaten Gresik,” kata Syahrul, Kamis (25/9/2025).
Syahrul menyampaikan, nasib tenaga honorer atau kerap disebut tenaga harian lepas (THL) itu sudah dibahas melalui rapat bersama dinas terkait di Gedung DPRD Gresik, Rabu (24/9/2025).
Hasilnya, DPRD Gresik mengusulkan sejumlah pilihan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer di lingkungan Pemkab.
Syahrul menyebut, tenaga honorer itu tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkab Gresik melalui jasa perorangan dengan anggaran APBD.
“Alternatifnya kita kontrak dengan model jasa perorangan atau jasper. Kita tidak memakai istilah outsorcing, tetapi memakai jasa perorangan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil desk data, Pemkab Gresik mencatat tenaga ASN yakni PNS dan PPPK aktif ada sebanyak 9.610 orang. Sedangkan PPPK paruh waktu tercatat 3.081 orang.
Tenaga non-ASN atau honorer masa kerja kurang dari dua tahun ada sebanyak 1.459 orang. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru