
BLITAR, SJP – Kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu orang tersangka.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisal AMZ. Dia merupakan anggota dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) bentukan di era Bupati Rini Syarifah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan AMZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023, pada Senin (22/9/2025).
Kemudian, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/9/2025) dan langsung ditahan ke Lapas Kelas II B Blitar.
“AMZ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/9/2025) pukul 16.00 sampai selesai. Kemudian dibawa ke Lapas Kelas II Blitar untuk menjalani penahanan,” kata dia, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, AMZ diduga ikut menerima aliran dana dalam kasus ini dan berperan dalam pengkondisian proyek.
Diyan menyebut AMZ berperan menyetorkan uang kepada MM yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Rini Syarifah. MM sendiri juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
“Masih kami dalami, termasuk perkembangan persidangan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, tim penyidik Kejari telah menetapkan 6 orang tersangka.
Enam orang tersangka itu adalah MB selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025. Kedua, MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Ketiga, HS selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025. Lalu, HB alias BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.
Kelima, MM selaku Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar Dini Syarifah telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025.
Lalu, keenam adalah DC yang merupakan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah. DC ditetapkan tersangka pada Senin (15/9/2025) dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru