
JOMBANG, SJP – Proyek pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun pihak perusahaan sudah berani membangun pondasi dan pagar bangunan pabrik. Meskipun belum ada izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait Pemkab Jombang.
Berdasar data diterima wartawan, keberanian perusahaan melakukan pembangunan karena merasa sudah mengantongi perizinan yang istilahnya di back up secara langsung oleh oknum perempuan berinisial Sf (43).
Oknum Sf ini kemudian menyuruh inisial Jok untuk melobi ke pihak dinas yang bersangkutan dengan perizinan pengerjaan proyek pabrik.
Nominal yang sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan kepada oknum Sh diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, dengan sejumlah rincian kebutuhan yang diajukan oleh Sh selaku perempuan yang memiliki kemampuan berbahasa asing.
Berdasar dokumen pengajuan perizinan perusahaan PMA, jumlah anggaran mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar, rinciannya untuk Persetujuan Teknis Standar Baku Mutu Air Limbah Untuk Penyiraman (Domestik) di nominal kurang lebih Rp93 juta, Rincian Teknis Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah Bahan Baku Berbahaya (B3) Rp30 juta.
Lalu untuk Persetujuan teknis standar baku mutu emisi Rp126 juta, Dokumen KA Andal, RKL-RPL, Amdal di anggaran Rp630 juta, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rp429 juta dan untuk kawasan berikat Rp77 juta.
Dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut termasuk jasa koordinasi dengan berbagai pihak oknum pemerintah daerah di Kecamatan Mojoagung dan jasa pengamanan kegiatan proyek yang sudah berjalan beberapa minggu terakhir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi membenarkan jika pihaknya belum mendapat dokumen apapun terkait kegiatan proyek pabrik PT Jian You yang bergerak di bidang industri barang dari kulit itu.
“Kita belum pernah mengeluarkan PBG atas nama perusahaan tersebut mas,” ucap Bayu kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Ketika disinggung aktivitas pekerjaan konstruksi di lokasi proyek yang sudah berjalan walau belum mengantongi izin PBG, Bayu tidak mengetahui pasti.
“Mungkin ada miss info dari legalnya mas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Joko Triono menyebut belum ada pengajuan dari PT Jian You kepada pihaknya.
“Belum ada pengajuan,” ujar Joko.
Menurut Joko jikalau perusahaan memiliki izin, bentuk izinnya dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan dari kementrian. Sebuah dokumen yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang.
“Izinnya KKPR yang dikeluarkan dari kementrian karena PMA,” bebernya.
Semestinya perusahaan juga mengantongi izin PBG dari Kabupaten Jombang dan beberapa izin lainnya. Pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak PT terkait dugaan izin yang belum kelar.
“Nggeh DPMPTSP sudah kasih surat ke PT. Semestinya ada izin yang dikeluarkan kabupaten Jombang termasuk PBG,” tandasnya.
Sampai berita ini dipublish upaya konfirmasi kepada Sf selaku pelaksana konstruksi yang diduga bersekongkol dengan Jok dan sejumlah perangkat pemerintahan di lingkungan Kecamatan Mojoagung, Jombang di nomor hanphone 0816533xxx belum membuahkan hasil. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru