
GRESIK, SJP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memastikan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia atau tenaga kerja asing wajib mendaftar ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan, kepesertaan WNA ini penting sebab merupakan bentuk perlindungan negara terhadap siapa pun yang bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Untuk bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah wajib memiliki paspor yang masih berlaku.
“Selain itu, mempunyai surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang dan memiliki izin tinggal resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dengan memenuhi syarat tersebut, WNA bisa didaftarkan sebagai peserta JKN melalui perusahaan tempatnya bekerja,” kata Janoe, Jumat (26/9/2025).
Janoe menyampaikan, WNA berhak memperoleh layanan kesehatan yang dijamin negara melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut sama dengan yang didapatkan oleh peserta JKN lainnya, mulai dari pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga layanan rujukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Program JKN hadir bukan hanya untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang sah bekerja di Indonesia. Dan pelayanannya tidak ada yang dibedakan, semua sama sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan ini diungkapkan oleh salah satu Human Resources Development (HRD) perusahaan di Kabupaten Gresik, Ginanjar Sugiarto. Ia mengatakan terdapat kurang lebih 200 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tempatnya.
“Seluruh TKA ini telah kami daftarkan sebagai peserta JKN sesuai amanat pemerintah. Bisa bekerja di tempat kami tentunya telah melalui proses yang panjang termasuk pengecekan kelengkapan administrasi. Jadi, TKA di tempat kami dipastikan memiliki KITAS, paspor, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga menjadi kelengkapan persyaratan pendaftaran peserta JKN,” ungkap dia.
Menurut Ginanjar, Program JKN selain wajib menjadi hal yang penting sebagai upaya menjamin penanganan kesehatan yg memadai bagi para tenaga kerja asing (TKA). Hal tersebut juga mengingat keberadaan mereka yang mayoritas jauh dari keluarga.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia karena telah benar-benar memikirkan nasib TKA atau WNA yang tinggal di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru