
TUBAN, SJP – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial S (26), warga Kecamatan Tambakboyo, dan MN (23), warga Kecamatan Semanding, ditangkap polisi.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, keduanya merupakan spesialis pencurian dengan sasaran rumah hingga kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda.
“Salah seorang pelaku inisial S terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Dimas dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Para pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario, 1 lembar STNK, 63 tabung gas elpiji 3 kg, 1 laptop Asus, 1 TV Cooca, dan 1 set speaker aktif.
Menurut Dimas, barang curian tersebut sebagian sudah dijual. Tabung gas 3 kg misalnya, dilepas sekitar Rp100 ribu per tabung. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya penadah yang bisa dijerat pasal 480 KUHP.
“Masih ada dua pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran. Masing-masing punya peran berbeda, ada yang mengawasi dan ada yang jadi eksekutor,” jelas Dimas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada karena para pelaku biasanya mencari rumah maupun warung yang sepi pengawasan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru