
TRENGGALEK, SJP – Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Operasi Tumpas Semeru 2025.
Dari operasi yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 itu, petugas menangkap total 10 tersangka dari berbagai wilayah, baik target operasi (TO) maupun non-TO.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Hari Siswanto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif anggotanya di lapangan.
“Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, kami mengungkap satu target operasi narkoba dengan barang bukti 9,38 gram sabu serta 600 butir pil dobel L. Selain itu ada enam kasus non-TO, terdiri dari narkotika maupun obat keras berbahaya,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ribuan pil dobel L, timbangan digital, alat hisap, hingga sejumlah ponsel dan sepeda motor.
Salah seorang tersangka, YAA, bahkan diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,64 gram serta 600 butir pil dobel L di rumahnya di Desa Jombok, Kecamatan Pule.
Sementara itu, sejumlah kasus lain terungkap di wilayah pesisir Watulimo. Tersangka DUS, EYE, dan WI ditangkap dengan barang bukti sabu berbagai ukuran, alat hisap, hingga timbangan digital.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yang kedapatan mengedarkan pil dobel L tanpa izin edar, masing-masing berinisial DII, OAP, dan TE.
Sementara itu, Kanit Binops Satresnarkoba Polres Trenggalek, Ipda Fendi Agus, memaparkan bahwa semua tersangka merupakan pengedar, bukan sekadar penyalahguna.
“Untuk narkotika, modus operandi dilakukan di daerah pesisir, terutama Watulimo dan pegunungan di wilayah Pule. Sementara untuk peredaran obat keras, sasarannya lebih banyak di wilayah perkotaan,” terangnya.
Fendi menambahkan, pil dobel L rata-rata diedarkan di kalangan remaja, sedangkan narkotika jenis sabu-sabu banyak menyasar nelayan.
“Para pengedar menyebarkan informasi menyesatkan bahwa sabu bisa meningkatkan stamina nelayan sebelum melaut. Itu jelas hoaks yang dijadikan modus agar barang mereka laku,” tegasnya.
Selain hasil Operasi Tumpas, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga mencatat pengungkapan kasus selama Agustus 2025. Tercatat ada tiga kasus sabu-sabu dengan barang bukti total lebih dari 4 gram dan ribuan butir pil dobel L.
Beberapa tersangka yang diamankan antara lain FP, SEB, IA, DP, PK, dan SA. Dari tangan PK, polisi bahkan menemukan 3.449 butir pil dobel L, sebuah sepeda motor, dan alat hisap sabu.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berbeda sesuai barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus narkotika, ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk peredaran obat keras tanpa izin edar, pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
AKP Hari Siswanto menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terutama di wilayah pesisir.
“Sebagian besar barang masuk dari luar daerah, kemudian diedarkan di Trenggalek dengan sistem ranjau. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Trenggalek,” tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru