
TULUNGAGUNG, SJP – Gara-gara percaya janji manis orang asing di media sosial, seorang perempuan muda di Tulungagung harus merelakan motornya raib tanpa uang tebusan. Untungnya, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil membongkar kasus penggelapan motor ini dan menangkap pelakunya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (10/8/2025) malam, saat korban berinisial JB (20), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, bermaksud menggadaikan motor Honda Scoopy tahun 2010 miliknya.
“Peristiwa bermula ketika korban bermaksud menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2010 bernomor polisi AG 6017 REH atas nama Sutrisno. Korban menghubungi pelaku melalui aplikasi Whatsapp yang didapat dari Facebook dan sepakat bertemu di wilayah Kelurahan Botoran,” ungkap Ipda Nanang, Rabu (1/10/2025).
Singkat cerita, korban yang saat itu butuh uang segera langsung menemui tersangka di Jalan Botoran Barat, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.
Di lokasi, tersangka pelaku berinisial JK, laki-laki 43 tahun, warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, mengaku siap menerima gadai motor dengan kesepakatan sederhana, motor dibawa pelaku terlebih dahulu, sementara uang gadai Rp2 juta akan diserahkan esok harinya.
Namun janji tinggal janji. Motor sudah berpindah tangan, tapi uang yang dijanjikan tak pernah muncul. Bahkan, nomor ponsel pelaku langsung tidak bisa dihubungi. Merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga Rp7 juta, korban akhirnya melapor ke polisi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil membekuk JK di kawasan Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir pada Selasa (23/9/2025) sore,” tutur Ipda Nanang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor hasil kejahatan itu sudah sempat dijual dengan cara COD di simpang tiga Pasar Bandung, seharga Rp2,5 juta. Berkat kerja keras tim, motor akhirnya bisa ditemukan kembali di wilayah Watulimo, Trenggalek.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka kini ditahan penyidik dan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau jual beli lewat media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Pastikan transaksi aman, agar tidak jadi korban penipuan,” tambah Ipda Nanang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru