
JOMBANG, SJP – Proyek pembangunan pabrik PT Jian You Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, diduga kuat menjadi korban praktik mafia perizinan.
Proyek ini berjalan meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), didukung oleh sejumlah aktor yang menjanjikan keamanan dan kelancaran proyek secara ilegal.
Dua Kontrak Mencurigakan: Dari Rp97 Juta Melonjak ke Rp1,3 Miliar
Awalnya, investor PT Jian You Indonesia menandatangani perjanjian senilai Rp97 juta dengan seorang notaris asal Mojokerto untuk pengurusan perizinan hingga Mei 2025. Namun, perjanjian ini berakhir tanpa hasil.
Kemudian, muncul kontrak baru dengan nilai melonjak drastis menjadi Rp1,3 miliar dengan CV Anisa Nature Konsultan sebagai konsultan.
Kontrak fantastis ini mencakup pengurusan dokumen-dokumen kunci seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski miliaran rupiah telah dikeluarkan, izin PBG dari Pemkab Jombang belum dikantongi. Sementara itu, kegiatan pembangunan seperti pondasi dan pagar pabrik terus berlanjut.
Aktor Kunci dan Dugaan Peran Aparat Desa
Dua orang yang diduga sebagai aktor kunci dalam skema ini adalah inisial SF (43), yang berperan sebagai penghubung dengan investor asing karena kemampuannya berbahasa Mandarin.
Selanjutnya inisial JK seorang pensiunan PNS Dinas Cipta Karya, yang bertindak sebagai eksekutor lapangan untuk mengurus dokumen dan menyalurkan dana.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa (Kades) Gambiran diduga terlibat dengan secara rutin menjaga lokasi proyek. Kades tersebut disebut-sebut menerima dana pengamanan sebesar Rp7 juta per bulan yang disalurkan melalui SF dan JK.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp1 juta (masing-masing Rp500 ribu untuk dua pihak keamanan) yang diduga benar-benar sampai. Sisa dana sebesar Rp6 juta menguap dengan dalih “biaya operasional”.
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Jombang Dikangkangi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi membenarkan jika pihaknya belum mendapat dokumen apapun terkait kegiatan proyek pabrik PT Jian You yang bergerak di bidang industri barang dari kulit itu.
“Kita belum pernah mengeluarkan PBG atas nama perusahaan tersebut mas,” ucap Bayu kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Ketika disinggung aktivitas pekerjaan konstruksi di lokasi proyek yang sudah berjalan walau belum mengantongi izin PBG, Bayu tidak mengetahui pasti.
“Mungkin ada miss info dari legalnya mas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Joko Triono menyebut belum ada pengajuan dari PT Jian You kepada pihaknya.
“Belum ada pengajuan,” ujar Joko.
Menurut Joko jikalau perusahaan memiliki izin, bentuk izinnya dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan dari kementrian. Sebuah dokumen yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang.
“Izinnya KKPR yang dikeluarkan dari kementrian karena PMA,” bebernya.
Semestinya perusahaan juga mengantongi izin PBG dari Kabupaten Jombang dan beberapa izin lainnya. Pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak PT terkait dugaan izin yang belum kelar.
“Nggeh DPMPTSP sudah kasih surat ke PT. Semestinya ada izin yang dikeluarkan kabupaten Jombang termasuk PBG,” tandasnya.
Proyek Dihentikan, Borok Birokrasi Terbuka
Menanggapi merebaknya pemberitaan ini, proyek pembangunan pabrik secara tiba-tiba dihentikan. Alat-alat berat ditarik dan para pekerja dipulangkan. Namun, skema “jual beli izin” yang telah terjadi telah membuka borok buruknya tata kelola perizinan dan birokrasi di daerah tersebut.
Tindakan penyegelan kegiatan pembangunan pabrik PT Jian You Indonesia diambil karena pembangunan pabrik tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Penutupan ini mengungkap praktik dugaan mafia perizinan yang diduga telah merugikan investor dengan uang miliaran rupiah.
Purwanto, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan ketidakberesan izin ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (30/9/2025) kemarin.
“Di sini PBG-nya belum ada, kami belum pernah memberikan itu. Kami langsung cek di lapangan,” jelas Purwanto. Ia menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin adalah pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Cerminan Iklim Investasi yang Suram
Kasus PT Jian You Indonesia menjadi tamparan keras bagi iklim investasi di Jombang. Sebuah proyek PMA yang seharusnya mendongkrak ekonomi daerah justru berubah menjadi sapi perah bagi para makelar (calo) dan oknum aparat.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, Jombang berisiko dicap sebagai “surga mafia perizinan”, di mana hukum dan peraturan dapat dibeli dengan uang.
Sampai berita ini diterbitkan inisial SF dan juga Jk tidak kunjung memberikan respon.
Sementara, Kepala Desa Gambiran Jupri memaparkan beberapa perizinan yang sudah dan perizinan yang belum dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.
“Perizinan yang sudah dimiliki oleh PT Jian You seperti SLD dan KKPR, sementara itu PBG memang belum dimiliki, saat ini masih dalam proses pengurusan,” terangnya dalam pesan diterima wartawan, Rabu (1/10/2025).
Ia memberikan alasan terkait perusahaan tersebut tetap melakukan pembangunan sekalipun perusahaan belum sepenuhnya mengantongi izin. Proses pembangunan dan perizinan dilakukan secara bersamaan.
“Rencananya proses perizinan akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan,” tambahnya.
Menurutnya perusahaan tersebut sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta izin ke pihak desa sejak satu tahun lamanya.
“Pihak perusahaan sudah melakukan perizinan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat sejak satu tahun sebelum proses pembangunan, bahwasanya tanah tersebut akan dibangun pabrik,” tuturnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru