
KOTA BATU, SJP – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan pentingnya penggunaan sirine sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan saat dirinya melakukan pengecekan terhadap puluhan kendaraan dinas milik jajaran Polres Batu.
Dalam arahannya pada Rabu (1/10/2025) Kapolres menekankan bahwa lampu rotator maupun sirine hanya boleh dinyalakan pada kondisi tertentu, seperti saat kendaraan sedang melaksanakan tugas darurat atau pengawalan resmi. Ia mengingatkan, penyalahgunaan sirine justru dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kendaraan dinas adalah representasi institusi, jadi tidak hanya harus terawat dengan baik tetapi juga digunakan secara benar. Termasuk penggunaan sirine, tidak boleh sembarangan, ada aturan dan peruntukannya,” ujarnya.
Selain itu, pengecekan kendaraan juga dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional, mulai dari kondisi mesin, kelengkapan fisik kendaraan, hingga perlengkapan penunjang.
Menurutnya, kedisiplinan anggota dalam merawat armada sangat penting agar kendaraan tetap optimal digunakan untuk pelayanan masyarakat. Ia menambahkan pemeriksaan semacam ini akan dilakukan secara rutin agar seluruh armada Polres Batu selalu siap pakai dan tidak menimbulkan kendala saat bertugas.
“Dengan begitu, pelayanan kepolisian kepada masyarakat bisa berjalan lebih maksimal. Yang pasti harus bersikap humanis, sesuai aturan dan peraturan dalam penggunaan sirine dan strobo,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru