
LUMAJANG, SJP – Kasus keracunan larutan asam klorida (HCl) yang menimpa seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Asy-Syarifiy 01, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang, hingga kini belum dilaporkan ke pihak kepolisian. Insiden ini terjadi sejak 10 Juli 2025 dan menyebabkan korban mengalami kerusakan organ serius.
Korban diketahui bernama Dewangga Naufal Al Yusen (13). Ia mengalami kerusakan organ dalam setelah menenggak cairan berbahaya tersebut, yang diberikan oleh teman sesama santri. Selama tiga bulan terakhir, Dewangga menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit sebelum akhirnya dipulangkan.
Kini, kondisi Dewangga masih memprihatinkan. Ia hanya dapat bertahan hidup melalui asupan susu medis yang disuntikkan lewat selang di perutnya.
Ibu korban, Ratna Purwanti, mengaku keluarga belum membuat laporan ke kepolisian karena terkendala situasi. Ia harus fokus menjaga putranya yang sakit, sementara sang suami bekerja di pabrik kayu untuk menanggung biaya pengobatan.
“Belum laporan, soalnya saya di rumah sakit jaga anak sendirian. Suami juga kerja terus, kalau sering izin takut dipecat. Penghasilan hanya dari situ saja,” ungkap Ratna, Kamis (2/10/2025).
Ratna menambahkan, pihak pondok juga ikut bertanggung jawab atas musibah yang dialami anaknya, baik dalam hal pendampingan maupun biaya. Dukungan ini membuat keluarga merasa tidak sepenuhnya sendirian menghadapi cobaan berat tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menyatakan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi baik dari keluarga maupun pihak pondok pesantren. Hal ini membuat kepolisian belum dapat memulai proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sampai hari ini belum ada laporan, jadi kami juga belum bisa bergerak terkait kasus ini,” jelasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru