
KOTA MALANG, SJP — Manager Toko Malang Center Point di Mall Olympic Garden (MOG) Kota Malang melaporkan kasus pencurian yang dilakukan oleh karyawannya sendiri ke Polresta Malang Kota.
Pelaku berinisial AM (32), warga Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, diduga mencuri empat unit handphone milik kantor.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) Nomor: STTPM/1597/X/2025/SPKT, tertanggal 1 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, pencurian terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekira pukul 08.50 WIB, di ruang manajer Center Point MOG, Jalan Kawi No. 24 Kota Malang.
Pelapor Dwi Hasan Sanusi, manajer Center Point MOG, menyebut empat unit handphone yang diambil pelaku adalah Vivo Y36 warna Glitter Aqua, Vivo Y35 warna Dawn Gold, Vivo Y51 warna Titanium Sapphire, dan Infinix Smart warna Metallic Black. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
“Ya benar, pelaku mencuri sekira pukul 08.50 WIB. Saat itu saya belum masuk kantor. Begitu saya datang siang harinya, empat HP kantor sudah tidak ada,” ujar Dwi Hasan, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, dari rekaman CCTV tampak pelaku masuk ke ruangan manajer, mengambil empat unit HP inventaris, lalu pergi tanpa kembali ke kantor.
“Setelah kejadian, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Saya sempat mendatangi rumah kontrakannya di Kepanjen, tapi sudah kosong. Keluarganya juga menyerahkan semua ke proses hukum,” jelasnya.
Menurutnya, kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota juga terus berkoordinasi secara aktif.
“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku dan barang bukti bisa ditemukan,” pungkas Dwi Hasan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru