
JOMBANG, SJP – Resedivis pencurian dengan cara membobol toko di Jombang menyerahkan diri ke polisi. Pelaku DTC (37) warga Jombang diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tabanan, Bali usai melakukan aksi pencurian di toko “Berkah Merdeka” yang berada tepat di depan Pasar Sumobito pada Selasa (30/9/2025) lalu.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan, pelaku menjalankan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok belakang bangunan toko lalu mencongkel jendela menggunakan linggis.
“Pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi,” ucap AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Berangkat dari laporan korban pemilik toko Muhammad Fauzi Ridwan (37) warga Desa Kwadungan, Kecamatan Sumobito ke Polsek Sumobito, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Dalam upaya pengejaran, tersangka DTC akhirnya menyerahkan diri kantor Mapolsek Sumobito pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
“Tersangka datang ke Polsek Sumobito dengan kesadaran sendiri setelah merasa gerak-geriknya semakin sempit,” ujar Margono.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Satreskrim Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah linggis, satu buah span skrup, satu pasang mukena warna hijau, satu bendel nota pembelian rokok, satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan 86 bungkus rokok berbagai merek.
Selain itu, tim penyidik satreskrim Polres Jombang juga mengungkap bahwa tersangka DTC diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dihukum penjara selama tiga tahun pada 2011.
“Untuk kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru