
BLITAR, SJP – Unit PPA Satreskrim Polres Blitar turun tangan untuk menangani kasus penganiayaan salah satu siswa SMK di Kabupaten Blitar oleh kakak kelasnya hingga mengalami tulang hidung retak.
Korbannya adalah DNA (16) seorang siswa kelas 10, dan terduga pelakunya berinisal MAF (17) yang juga siswa di sekolah tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2025 di lingkungan sekolah dan baru dilaporkan ke polisi pada 27 September 2025.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini tengah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Saat ini, kasus nya dalam tahap penyidikan dan polisi sudah memeriksa lima orang saksi. Mulai dari ayah korban, korban, dua siswa dan guru di sekolah tersebut,” kata dia, Kamis (9/10/2025).
Dijelaskan Ipda Putut kasus ini bermula saat korban sedang duduk di depan kelas sambil bermain handphone. Secara tiba-tiba, terduga pelaku menghampiri korban lalu mendorong tubuhnya ke belakang dan beruntung tidak sampai terjatuh.
Kemudian, terduga pelaku sempat mengatakan “nyapo nyawang-nyawang” (kenapa lihat-lihat) kepada korban. Lalu, pelaku langsung mengangkat kaki kanan korban menggunakan tangan kiri.
Dengan posisi membungkuk, terduga pelaku langsung memukul bagian wajah korban yang mengenai bagian bawah mata dan tulang hidung.
Akibat pukulan keras itu, lubang hidung korban langsung mengeluarkan darah.
“Setelah kejadian, korban dibawa ke ruang waka kesiswaan dan langsung dilarikan ke puskesmas Kademangan. Sesampainya di puskesmas, pihak keluarga baru diinformasikan dan selanjutnya orang tua korban merujuk anaknya ke RS Aminah untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Karena kondisi tulang hidung retak,” jelasnya.
Usai peristiwa tersebut, pihak sekolah akan melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Setelah ditunggu cukup lama, proses mediasi antara korban dan pelaku tak kunjung dilakukan.
Kemudian, selang beberapa hari, pihak pelaku dan guru datang ke rumah korban yang bertujuan untuk meminta maaf. Pihak keluarga korban juga memaafkan, namun terkait biaya pengobatan di rumah sakit belum menemui kesepakatan.
“Dari pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp1,4 juta dan pihak sekolah juga memberikan uang sebesar Rp900 ribu. Setelah itu pihak sekolah juga berjanji lagi akan memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku,” ucapnya.
Ipda Putut menambahkan, pihak orang tua korban berusaha menghubungi orang tua pelaku dan menyampaikan peristiwa penganiayaan tersebut. Namun, jawaban dari orang tua pelaku justru peristiwa ini terjadi karena korban yang pertama kali melakukan pemukulan kepada pelaku.
Dari sinilah, orang tua korban menyimpulkan bahwa pihak keluarga pelaku enggan bertanggung jawab dan tidak ada itikad baik. Sehingga, orang tua korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Merasa tidak puas dengan mediasi, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Blitar,” imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru