
BLITAR, SJP – Empat anggota Polres Blitar, Polda Jawa Timur (Jatim) dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (10/10/2025).
Keempat anggota Polres Blitar itu terbukti melakukan pelanggaran berat. Mulai dari tindak pidana disersi atau meninggalkan dinas tanpa izin dalam jangka waktu lama, tindak pidana penyalahgunaan narkoba, hingga kasus penggelapan dalam jabatan.
Empat orang anggota Polres Blitar yang dikenakan PTDH tersebut yakni Bripka ES, Bripda AS, Bripka BES dan Aipda SDR.
“Pada hari ini kami dari Polri baru saja selesai melaksanakan upacara PTDH ataupun pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat anggota Polri. Mantan anggota Polri ini sudah diberhentikan, karena tindakannya melanggar disiplin dan kode etik Polri,” terang Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Jumat (10/10/2025).
Bripka ES dan Bripda AS diberhentikan lantaran melakukan disersi atau meninggalkan dinas tanpa izin dalam jangka waktu lama dan setelah ditemukan pemeriksaan terbukti melakukan tindak pidana berupa menggunakan narkotika.
Lalu, Bripka BES diberhentikan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba. Selanjutnya Aipda SDR diberhentikan lantaran terlibat melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.
“Baik empat anggota ini, dua di antaranya terbukti melakukan disersi dan disitu ada yang terbukti menggunakan narkoba. Kemudian, satu terbukti penyalahgunaan narkoba untuk kesekian kalinya.
Satu lagi, anggota yang dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyelewengan dalam jabatan,” terang Kapolres.
Keputusan PTDH ini berdasarkan evaluasi secara menyeluruh atas pelanggaran yang telah dilakukan. Artinya, PTDH merupakan konsekuensi tegas yang harus diterima apabila anggota melakukan pelanggaran berat yang merusak citra dan martabat Polri.
AKBP Arif menambahkan tindakan tegas ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota lain agar selalu menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.
“Kami memberhentikan tidak dengan hormat yang pertama sebagai bahan introspeksi personil Polri lainnya untuk bisa tetap memperdomani sumpah jabatan dan menunjukan kepada masyarakat bahwasannya Polri benar-benar akuntabel,” imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru