
NGANJUK, SJP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayahnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (10/10/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan puluhan liter miras oplosan dari dua lokasi berbeda.
Kepala Bidang Penegak Perda, Sujito saat ditemui di ruang kerjannya, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di wilayah mereka.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal yang meresahkan. Oleh karena itu, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Lokasi pertama di Kecamatan Tanjunganom. Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan 74 botol miras berbagai merek.
Lokasi kedua di wilayah Kecamatan Gondang. Di tempat ini, petugas menemukan 130 botol air mineral ukuran 1,5 liter yang diduga digunakan sebagai wadah untuk menjual miras oplosan. Selain itu, petugas juga menemukan tiga jerigen besar berisi sekitar 30 liter miras oplosan.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah 74 botol miras berbagai merek, 130 botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan tiga jerigen besar berisi sekitar 90 liter miras oplosan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Nganjuk untuk proses lebih lanjut. Pihak Satpol PP juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan miras ilegal ini.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban miras secara rutin untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magetan,” tegasnya.
Satpol PP mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, karena dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Jika masyarakat mengetahui adanya penjualan miras ilegal, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru