
SURABAYA, SJP – Penyelidikan kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Tim gabungan Polda Jawa Timur resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, langkah itu diambil usai dilakukan gelar perkara pada 9 Oktober 2025.
“Pada 9 Oktober 2025, kami telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, proses penegakan hukum ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Jules, Jumat (10/10/2025).
Dengan status penyidikan tersebut, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mulai memanggil sejumlah saksi baru.
Mereka dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pembangunan maupun pengelolaan bangunan yang ambruk.
“Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, kami harus melakukannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jules menambahkan, keterangan dari saksi baru akan menjadi kunci dalam pembuktian unsur kelalaian atau tindak pidana.
“Tidak serta merta 17 saksi yang kami periksa di tahap penyelidikan tidak dipanggil lagi. Kami mulai memanggil saksi baru untuk memperkuat bukti dan membidik pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat dan media untuk memahami proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mohon pengertiannya. Proses hukum tetap berjalan, namun kami tentu tidak tergesa-gesa,” ujar Jules.
Sejauh ini, Polda Jatim belum merinci jumlah pasti saksi yang akan diperiksa, sebab daftar tersebut masih bersifat tentatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru