GRESIK, SJP – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda sudah melakukan penindakan sebanyak empat kali sejak dibentuk awal tahun ini. Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu bergerak cepat memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Terbaru ini, Satgas PKH menindak Kasus pembalakan liar yang berada di tiga wilayah hukum Padang, Mentawai, dan Kabupaten Gresik. Potensi kerugian kasus ini pun mencapai Rp230 miliar, belum termasuk kerusakan ekosistem alam yang terdampak.
“Penindakan sampai Oktober ini ada empat kali,” kata Ketua Tim Satgas PKH Garuda Febrie Adriansyah, seusai merilis penindakan kasus pembalakan liar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Febrie mengatakan, pentingnya Satgas PKH Garuda dibentuk sebagai upaya besar untuk melindungi lingkungan, memberantas praktik ilegal, dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan.
Ia menyebut, setiap hari Satgas PKH mlakukan klarifikasi terhadap seluruh aktivitas hutan di nusantara. Satgas PKH akan terus melakukan penertiban, baik ilegaloging ataupun perambahan untuk melakukan perkebunan, hingga pertambangan.
“Karena kalau saat ini tidak dilakukan penertiban, kita khawatirkan dalam waktu dekat pasti akan habis hutan kita. Dan itu terbukti seperti TN (Taman Nasional) Tesso Nilo yang kita lakukan. Di situ 80.000 hektare sisa 12.000 hektare hutan asli,” jelasnya.
Satgas PKH Garuda ini melakukan penindakan kasus aktivitas ilegal kawasan hutan dengan indikasi nilai kerugian negara cukup besar. Sebelum mengungkap kasus pembalakan liar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal, tanggal 7 Oktober 2025.
Ribuan hektare lahan tersebut, tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. “Mohon dukungan masyarakat dan aparat daerah untuk tetap solid melakukan penertiban di kawasan hutan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru