JOMBANG, SJP – Beda Nasib dialami oleh Nur Hayati dari Dusun Kejambon, dan Ida Rahmawati (43) dari Dusun Bangle, sama-sama dari Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang saat menjelang Hari Listrik Nasional ke-80, 27 Oktober 2025 mendatang.
Nur Hayati, harus menghadapi situasi sulit setelah listrik rumahnya diputus secara mendadak oleh PLN. Ia juga dituduh melakukan pencurian listrik dan diharuskan membayar denda hampir Rp7 juta.
Sementara Ida Rahmawati mendapatkan berkah pemasangan listrik gratis dari PLN karena masuk kategori warga kurang mampu.
Untuk kasus Nur Hayati bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika petugas PLN datang ke rumah Nur Hayati di Dusun Kejambon dan memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Alasan yang diberikan adalah adanya lubang di bagian bawah penutup kWh meter yang diindikasikan sebagai pencurian listrik golongan 2.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” kata Nur Hayati dengan penuh emosi dalam pesan diterima wartawan, Senin (13/10/2025) lalu.
Beberapa jam setelah pemutusan, ia dipanggil ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberi tahu bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp6.944.015 karena diduga telah mencuri listrik sejak tahun 2017.
Hal ini membuatnya terkejut, mengingat selama ini ia selalu membayar tagihan listrik bulanannya secara rutin, sekitar Rp150 ribu, tanpa pernah ada pemberitahuan masalah apa pun dari PLN.
Karena tidak memiliki kemampuan bayar secara penuh, Nur Hayati akhirnya menyetujui untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp2.227.685 dan mencicil sisanya.
Untuk membayar DP tersebut, ia terpaksa berutang. Ia mengungkapkan beban keluarganya, di mana suaminya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan pas-pasan yang harus menanggung banyak anggota keluarga.
“Saya keberatan. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,” tuturnya.
Nur Hayati berharap ada keringanan atau pembebasan dari denda yang ia anggap tidak berdasar. Ia menegaskan dirinya tidak melakukan pencurian dan merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum listriknya diputus.
Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, dan Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo sudah berjumpa dengan Nur Hayati difasilitasi oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Hasilnya terkesan masih menggantung, meski PLN berusaha untuk membuka komunikasi dan solusi lebih lanjut.
“PLN tentu akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengedepankan kebijakan yang berlaku. Kami siap mencari solusi bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Muhammad Syafdinnur.

Sementara, Ida Rahmawati dari Dusun Bangle, Desa Dapurkejambon di HLN ke-80 mendapat bantuan listrik karena masuk ktiteria warga kurang mampu.
Bantuan yang disalurkan langsung oleh PLN UP3 Mojokerto bersama Srikandi PLN dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN melalui program Light Up The Dream (LUTD).
“Alhamdulillah, sekarang rumah kami sudah terang, kami sangat bahagia dan tidak menyangka mendapat rezeki seperti ini. Terima kasih PLN sudah membantu, semoga semakin sukses dan jaya selalu,” ungkap Ida usai menerima bantuan.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata semangat PLN dalam menghadirkan terang dan energi berkeadilan untuk seluruh masyarakat.
“Melalui program Light Up The Dream, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam menikmati manfaat listrik. Momentum Hari Listrik Nasional ini kami rayakan dengan aksi nyata menerangi rumah, menumbuhkan harapan,” ujar Syafdinnur.
Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen PLN untuk terus menghadirkan layanan terbaik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan menebar manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat serta memperkuat peran sebagai motor penggerak pembangunan nasional. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru