MALANG, SJP – Aparat kepolisian dalam hal ini Satgas pangan, memperketat pengawasan harga beras di pasar tradisional maupun ritel modern. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) benar-benar dipatuhi pedagang di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Malang.
Kamis (23/10/2025), Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, turun langsung ke Pasar Singosari bersama Satgas Pangan Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kunjungan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap stabilitas harga dan stok pangan di wilayah Jawa Timur.
“Hari ini saya bersama Satgas Pangan Pusat, Satgas Pangan Provinsi, dan pemerintah Kabupaten Malang ingin memastikan bahwa harga eceran tertinggi, baik untuk beras medium maupun premium, benar-benar dipatuhi oleh para pedagang,” ujar Andriko kepada wartawan.
Ia mengaku puas setelah melihat langsung bahwa seluruh jaringan Alfamart di Jawa Timur, termasuk di Malang, telah menjual beras sesuai ketentuan HET.
“Kami berterima kasih kepada Alfamart dan semua jaringannya di wilayah Jawa Timur. Hari ini kita lihat bersama, harga beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram, semuanya sesuai HET,” tegasnya.
Menurut Andriko, pengendalian harga beras menjadi hal krusial karena beras merupakan komoditas strategis nasional yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat Indonesia. Ia juga memastikan stok nasional aman, dengan cadangan lebih dari 1 juta ton di Bulog.
“Khusus Jawa Timur, stok beras SPHP mencapai hampir 120 ribu ton yang siap didistribusikan ke masyarakat, termasuk melalui jaringan Alfamart,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Andriko menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pedagang atau pelaku usaha yang menjual beras di atas HET.
“Kami masih memberikan waktu dua minggu sejak Senin lalu untuk penyesuaian harga. Tapi kalau setelah itu masih ada yang menjual di atas HET, akan kami beri teguran tertulis. Kalau tetap membandel, izin usahanya bisa kami cabut,” katanya dengan nada tegas.
Selain harga, mutu beras juga menjadi fokus pengawasan pemerintah.
“Kalau beras diklaim premium tapi mutunya sebenarnya medium, itu pelanggaran. Kami akan beri peringatan tertulis dan bila perlu izin edarnya bisa dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Malang juga melakukan pemantauan di titik yang sama, memastikan stok dan harga di tingkat pasar rakyat tetap stabil.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan pengecekan lapangan dilakukan agar tidak ada spekulan yang memanfaatkan situasi menjelang akhir tahun.
“Kami ingin memastikan harga beras di pasaran tetap stabil dan stok mencukupi. Dari hasil pantauan, sejauh ini belum ditemukan indikasi penimbunan maupun permainan harga,” kata AKP Nur, Jumat (24/10/2025).
Beberapa lokasi yang disambangi antara lain Pasar Singosari, belasan toko sembako, hingga DC Alfamart Singosari. Dari hasil pengecekan, harga beras jenis medium berkisar antara Rp13.250 hingga Rp15.400 per kilogram, sedangkan beras premium dijual antara Rp74.000 hingga Rp77.000 per 5 kilogram.
AKP Nur menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala oleh tim gabungan agar tidak terjadi lonjakan harga mendadak.
“Kami akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar-pasar dan toko ritel, bekerja sama dengan instansi terkait, agar masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan harga pangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Malang akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan Bapanas untuk menjaga keseimbangan harga, stok, serta distribusi beras di lapangan.
“Kalau harga naik, kami tahu sebabnya. Kalau ada permainan, kami siap tindak. Yang jelas, Polres Malang tidak akan tinggal diam terhadap persoalan pangan,” pungkas AKP Nur. (*)
Editor: Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru