MOJOKERTO, SJP – Aksi penyelundupan narkotika dengan modus yang terbilang unik berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur.
Seorang pengunjung berinisial IA yang merupakan istri narapidana narkotika diamankan setelah kedapatan membawa kue kering yang telah dicampur dengan narkotika jenis pil Double L yang dihaluskan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (24/7/2025) lalu, sekira pukul 08.42 WIB, barang haram itu ditemukan petugas di area pemeriksaan kunjungan.
Kepala Lapas (Kalapas) Mojokerto, Rudi Kristiawan, mengatakan modus licik ini terungkap berkat pemeriksaan petugas di lapangan yang disebutnya diperkuat oleh informasi intelijen internal.
“Kita tidak boleh lengah. Semua barang bawaan pengunjung harus benar-benar diperiksa secara menyeluruh. Jangan ada celah sedikit pun untuk upaya penyelundupan, sekecil apa pun bentuknya,” kata Kalapas Rudi Kristiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Ia membeberkan, petugas penggeledahan kunjungan yang sebelumnya telah menerima informasi spesifik mengenai upaya penyelundupan pil Double L untuk narapidana berinisial LT, langsung meneruskan kecurigaan tersebut kepada koordinator kunjungan.
Kecurigaan petugas semakin menguat saat memeriksa makanan yang dibawa oleh IA, yang diketahui merupakan istri dari narapidana berinisial LT kasus narkotika. Setelah diamankan dan dicicipi, kue kering tersebut terasa pahit dan tidak biasa.
IA dan barang bukti segera diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas KPLP dan Klinik Lapas, serta pengakuan dari pengunjung dan WBP, mengonfirmasi bahwa makanan ringan tersebut memang telah dicampur dengan pil koplo jenis Double L.
Bahkan, pengujian menggunakan alat tes urine menunjukkan hasil positif terhadap kandungan PCP (Phencyclidine), zat yang dikenal dapat menyebabkan efek halusinasi.
Menyikapi temuan ini, Kalapas Mojokerto segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto Kota.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota segera diterjunkan untuk menangani kasus tersebut.
“Satu orang perempuan (IA) sudah diamankan dan dibawa oleh Tim Satresnarkoba ke Polres Mojokerto Kota. WBP yang memesan dan pihak yang merencanakan juga kita sel dan kita lakukan pengembangan. Pokoknya sesuai arahan Bapak Menteri dan Bapak Dirjenpas, kita tindak tegas dan tidak ada ampun buat pelakunya,” ungkap Rudi.
Kalapas juga memerintahkan agar semua pihak yang terlibat diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai wujud komitmen Lapas Mojokerto dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Setelah pengembangan rampung, hari ini kami beberkan ke publik,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru