GRESIK, SJP — Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang marbot atau penjaga masjid di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang memiliki identitas inisial ANH warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, itu kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan tersangka diamankan sehari setelah kejadian tanggal 27 Oktober 2025.
“Kami lakukan pemeriksaan mendalam, menginterogasi. Dari serangkaian proses penyidikan yang kami lakukan sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia, kepada awak media di Mako Polres Gresik, Selasa (4/11/2025).
AKP Abid menyampaikan, modus tersangka dalam tindak pidana itu yakni melihat situasi masjid bahwa korban tidak dalam pengawasan orang tua. Tindakan pencabulan tersangka kepada korban yang masih berstatus pelajar itu dilakukan setelah salat berjamaah.
Tersangka berdalih tindak pencabulan itu dilakukan sebagai bentuk kesukaan terhadap cucunya sendiri.
“Motif dari pelaku sendiri yaitu merasa gemas karena menganggap korban ini seperti cucunya sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Pihaknya mengimbau, bahwasanya terhadap orang tua bisa membangun komunikasi yang terbuka ke anak-anak dan mengajarkan tentang batasan tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
“Dan ajarkan mereka bagaimana ketika mengalami hal-hal yang memang tidak senonoh di luar sana agar menceritakan, sehingga komunikasi bisa terbuka antara anak dan orang tua,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru