JOMBANG, SJP – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas ilegal terkuak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tercatat sedikitnya 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai program bansos dilaporkan telah dibekukan oleh pihak perbankan lantaran terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Data mengejutkan ini diungkap oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang. Rekening yang diblokir tersebut merupakan penerima dari program strategis pemerintah, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal triwulanan berkisar antara Rp225.000 hingga Rp1,25 juta, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako senilai Rp200.000 per bulan, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sekitar Rp900.000.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Sumardi, menyoroti serius temuan ini.
Menurutnya, insiden pemblokiran massal rekening akibat judol ini mencerminkan urgensi edukasi digital dan literasi keuangan yang masif, terutama di kalangan masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran program bansos.
“Dengan perkembangannya ruang digital, termasuk yang mengarah kepada persoalan perbankan ini, perlu adanya edukasi. Makanya kemarin sempat sedikit ramai terkait dengan rekening dormant (mati),” ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Ahad (23/11/2025).
Menanggapi pemblokiran rekening yang terafiliasi dengan judol, Sumardi menyatakan persetujuannya sebagai langkah strategis dari pemerintah dan lembaga terkait.
Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini harus didasarkan pada data dan bukti yang akurat.
“Ya, memang ini sebagai langkah strategis dari pemerintah dan juga lembaga terkait agar nanti ini juga menjadi salah satu pengaman dan juga edukasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Golkar tersebut menegaskan bahwa jika indikasi penyalahgunaan dana bansos untuk judol terbukti, aparat penegak hukum harus segera dilibatkan.
Hal itu disebabkan karena aktivitas judi online dan potensi penyalahgunaan dana publik telah memasuki ranah pidana.
Sumardi menambahkan bahwa Komisi A DPRD Jatim bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjadikan isu ini sebagai atensi utama.
Upaya konkret berupa patroli siber akan terus dilakukan, bekerja sama dengan kepolisian bidang siber sebagai eksekutor pelanggaran.
“Mereka (KPM) tidak paham dan tidak tahu. Kami bersama Kominfo itu menjadi atensi dan patroli siber yang kita lakukan. Kita kerja sama dengan kepolisian bidang siber, selaku eksekutor pelanggaran,” tegas Sumardi.
Ia menandaskan bahwa upaya sosialisasi bahaya judol oleh pemerintah sudah dilakukan, namun kepatuhan masyarakat yang rendah harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Pakai dengan apa namanya pelanggaran kaitannya dengan hukum atau pelanggaran terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” tandasnya. (**)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru