
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 naik rata-rata 6,09 persen serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah melalui keputusan gubernur, …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya