JOMBANG, SJP — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang mencatat sebanyak 57 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, mengonfirmasi peningkatan jumlah unit yang tersertifikasi hingga pekan kedua Februari 2026.
“Hingga pekan lalu, total 57 SPPG telah menyelesaikan proses sertifikasi. Ini menunjukkan tren positif dalam pemenuhan standar kesehatan,” ujar dr. Hexawan saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, kepemilikan SLHS bersifat wajib bagi setiap unit SPPG. Sertifikat ini merupakan bukti formal bahwa lokasi pengolahan makanan telah memenuhi syarat kelayakan guna meminimalkan risiko kontaminasi dan gangguan keamanan pangan lainnya.
Proses verifikasi untuk mendapatkan sertifikat tersebut dilakukan secara ketat, meliputi pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, pemantauan kondisi lingkungan, serta pengujian laboratorium terhadap sampel air, bahan pangan, hingga uji usap (swab) tangan petugas.
“Kami terus melakukan pendampingan intensif agar seluruh unit mampu memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Masih ada sisa unit yang saat ini dalam proses antrean sertifikasi,” tegasnya.
Berdasarkan data Januari 2026, Kabupaten Jombang memiliki 67 unit SPPG yang beroperasi.
Meskipun mayoritas telah bersertifikat, kuantitas unit pelayanan dinilai masih belum mencukupi untuk mengover seluruh sasaran Program Makan Bergizi (MBG).
Sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi menyebutkan bahwa wilayahnya masih memerlukan tambahan sekitar 30 unit SPPG baru. Perluasan ini diperlukan guna memastikan distribusi layanan gizi menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal dan merata.
Dengan penguatan standardisasi melalui SLHS, Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan seluruh layanan pemenuhan gizi tidak hanya tepat sasaran secara kuantitas, tetapi juga terjamin aspek kualitas dan keamanannya bagi konsumen. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru