JEMBER, SJP– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan proses administrasi pencairan insentif untuk guru ngaji, mudin, hingga marbot masjid tahun anggaran 2026 telah selesai.
Dana insentif tersebut dijadwalkan mulai disalurkan kepada para penerima manfaat pada pekan depan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, menyatakan bahwa seluruh kelengkapan administrasi telah siap.
Dokumen tersebut mencakup Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai daftar nama penerima yang disusun berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Insyaallah Senin besok akan kami ajukan ke bagian keuangan untuk proses pencairan. Sedangkan untuk teknis penyerahannya, kami berkoordinasi dengan Bank Jatim dan akan dimulai pada hari Selasa di masing-masing balai desa,” ujar Nurul Hafid, Senin (23/2/2026).
Pada tahun 2026, Pemkab Jember menambah kategori penerima insentif. Marbot masjid dan ketua kelompok pengajian Muslimat kini tercatat sebagai penerima bantuan serupa.
Meskipun terdapat penambahan kuota, pemerintah menegaskan besaran nominal insentif tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk guru ngaji dan mudin, kuota dan besarannya tetap, yaitu Rp1,5 juta. Yang baru di tahun ini adalah tambahan untuk marbot dan ketua kelompok pengajian,” ungkap Hafid.
Terkait aspirasi mengenai guru ngaji yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Hafid menjelaskan bahwa penentuan nama dilakukan melalui mekanisme Musdes di tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan objektif.
“Pihak desa diminta untuk melakukan kroscek ulang dan memprioritaskan mereka yang benar-benar berhak namun belum masuk dalam daftar usulan, karena pemkab juga menegaskan bahwa daftar penerima bisa saja berubah setiap tahunnya tergantung pada hasil validasi ulang oleh pemerintah desa masing-masing,” pungkasnya. (***)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru