
Pemerintah Kota Surabaya mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya