
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan organisasi perangkat daerah memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Situbondo