KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mulai mematangkan payung hukum pemajuan kebudayaan daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan memasuki tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi termasuk membahas tata kelola penganggaran bagi lembaga dan pelaku kebudayaan.
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Batu Sunarto pada Minggu (13/9/2026) mengatakan tahap harmonisasi tersebut menjadi bagian penting sebelum Raperda melangkah ke proses pembentukan peraturan daerah berikutnya. Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap rumusan dalam Raperda memiliki dasar hukum, struktur norma, serta arah kebijakan yang jelas.
“Secara umum materi Raperda telah mengakomodasi kebutuhan pemajuan kebudayaan di Kota Batu. Namun, masih terdapat sejumlah bagian yang perlu disempurnakan, terutama berkaitan dengan bahasa hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar rumusan norma yang dihasilkan lebih tepat, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi adalah tata kelola penganggaran bagi lembaga dan pelaku kebudayaan. Pengaturan tersebut diarahkan agar dukungan pemerintah daerah dapat diberikan secara akuntabel, transparan, tepat sasaran, sekaligus sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Sunarto, kepastian pengaturan mengenai anggaran menjadi bagian penting agar dukungan terhadap pemajuan kebudayaan memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, program kebudayaan tidak hanya bergantung pada kegiatan tertentu, tetapi dapat diarahkan melalui tata kelola yang lebih terstruktur.
“Selain persoalan penganggaran, harmonisasi Raperda juga menyoroti tata kelola pendayagunaan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Sepuluh OPK tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional,” imbuhnya.
Sunarto menegaskan, keberadaan 10 OPK tersebut tidak cukup hanya dijaga sebagai peninggalan budaya. Potensi yang ada perlu dikembangkan sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem kebudayaan Kota Batu.
“Pengaturan OPK ini diharapkan tidak hanya berhenti pada perlindungan, melainkan juga didorong menjadi sumber pengetahuan, pendidikan, kreativitas, penguatan identitas masyarakat, serta pengembang ekosistem kebudayaan Kota Batu,” katanya.
Karena itu, pemajuan kebudayaan dinilai membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Peran tersebut tidak hanya berada pada pemerintah daerah, tetapi juga lembaga kebudayaan, seniman, budayawan, komunitas, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan yang lebih jelas dalam menjaga sekaligus mengembangkan berbagai kekayaan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat ekosistem kebudayaan sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berperan menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah,” jelas Sunarto.
Harmonisasi juga diharapkan membuat kebijakan pemajuan kebudayaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Sebaliknya, kebudayaan diarahkan menjadi bagian dari pembangunan daerah yang memiliki tujuan dan keberlanjutan.
Jika nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan tradisi, kesenian, pengetahuan lokal, bahasa, permainan rakyat, ritus, serta berbagai ekspresi budaya masyarakat Kota Batu di tengah perubahan zaman.
“Kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan merupakan kekuatan yang harus dirawat, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (*)
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru