
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel toko minuman keras di tiga lokasi sebagai bentuk pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya