TULUNGAGUNG, SJP – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Tak hanya melalui operasi penertiban, langkah pencegahan juga dilakukan dengan membekali aparatur pemerintahan hingga tingkat desa agar mampu mengenali dan mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Upaya tersebut dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung melalui program sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini melibatkan Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, dengan dukungan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Rangkaian sosialisasi telah dilaksanakan secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2026. Sejumlah wilayah menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Kecamatan Kedungwaru, Karangrejo, dan Ngantru.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Hartono, mengatakan keterlibatan aparatur kecamatan dan desa menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan. Mereka dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat membantu mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Sosialisasi ini difokuskan untuk membekali aparatur pemerintahan di tingkat desa agar memiliki pemahaman teknis dalam mengenali serta mengawasi potensi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Hartono.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Blitar memberikan pemahaman mengenai karakteristik rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat. Ada empat ciri utama yang menjadi perhatian, yakni rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pemakaian pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan atau golongan rokok.
Pengenalan ciri-ciri tersebut diharapkan membantu aparatur pemerintahan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dengan begitu, pengawasan di tingkat lokal dapat berjalan beriringan dengan upaya penindakan oleh instansi berwenang.
Selain aspek pengawasan, sosialisasi juga membahas konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Kejari Tulungagung menekankan bahwa pelanggaran ketentuan di bidang cukai dapat berujung pada proses pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut melibatkan instansi yang memiliki kewenangan berbeda dalam sistem penegakan hukum.
“Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai, sedangkan Kejaksaan bertindak sebagai Penuntut Umum. Edukasi ini penting agar masyarakat paham bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal memiliki konsekuensi pidana yang serius,” tegas Roni.
Melalui program yang didukung DBHCHT 2026 tersebut, Pemkab Tulungagung berharap koordinasi antara Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, dan aparatur pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat. Sinergi ini diarahkan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai.
Pemerintah daerah juga mendorong agar pengetahuan yang diperoleh selama sosialisasi dapat diterapkan dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertumpu pada operasi penertiban, tetapi turut didukung oleh kesadaran dan keterlibatan masyarakat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru