
PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, karena diketahui menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tidak sesuai dengan …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Madura Raya