
Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat DBM (40), tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.“Secara umum …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya