
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 23 unit kios di Jalan Tambak Mayor-Tanjungsari karena tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin mendirikan bangunan (IMB) serta berpotensi menjadi pemicu …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya