JOMBANG, SJP – Pelaku kejahatan bisa menunjukkan perangai berbagai rupa. Demikian gambaran yang disampaikan oleh Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, korban penipuan jual beli kambing lewat postingan media sosial dalam penggambaran terhadap pelaku.
Yuliatin tidak menyangka, jika pelaku MS asal Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang melakukan penipuan terhadap dirinya.
“Orangnya sopan dan terlihat meyakinkan. Saya sama sekali tidak curiga,” ungkap Yuliatin kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Niat hati Yuliatin untuk menjual 8 ekor kambing miliknya lewat unggahan media sosial menjadi kesempatan MS melakukan penipuan. Akibat kejadian tersebut, Yuliatin menderita kerugian hingga Rp23 juta sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi.
Lebih detail, Yuliatin menceritakan awal mula MS menghubungi dirinya karena melihat unggahan penjualan kambing. Lantas, MS tiba dirumah Yuliatin dengan alasan membeli 8 ekor kambing.
Usai terjadi kesepakatan, MS membawa kambing sesuai pesanan menggunakan Mobil jenis Grand Max warna hitam. MS mengaku akan melakukan pembayaran dikediamannya wilayah Kecamatan Mojowarno. Untuk meyakinkan, MS turut mengajak Yuliatin bersama suami dan anaknya.
Saat di tengah perjalanan, pelaku MS berdalih untuk istirahat sejenak di sebuah warung daerah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. MS lantas meminta Yuliatin beserta anaknya menunggu di lokasi, sementara MS beralasan mengajak suami Yuliatin mencari pakan ternak ke Kecamatan Gudo.
Yuliatin menunggu beberapa jam, MS dan suaminya tak kunjung datang, Ponsel dihubungi juga tidak nyambung. Belakangan diketahui, MS membawa kabur kambing dan meninggalkan sang suami di Kecamatan Gudo.
“Saya baru sadar ditipu setelah suami saya juga ditinggal di Gudo. Padahal pelaku sempat berpura-pura memutar mobil, tapi malah kabur,” bebernya.
Tak terima dengan kejadian itu, Yuliatin segera melapor ke Polres Jombang. Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Senin (13/10/2025) sore, pelaku MS berhasil dibekuk di wilayah Dusun Glidah, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa mobil Grand Max hitam, satu sepeda motor, dan beberapa kambing hasil kejahatan yang belum sempat dijual,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Beruntung, seluruh delapan kambing milik korban berhasil diselamatkan polisi. Hewan ternak tersebut terdiri atas lima ekor kambing Jowo Randu dan tiga ekor kambing Senduro Merah.
“Alhamdulillah, semua kambing saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Jombang atas kerja cepatnya,” ucap Yuliatin dengan rasa lega.
Kini, pelaku MS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru