
GRESIK, SJP — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik mempertimbangkan sanksi terhadap anggota DPRD Gresik yang tengah viral kasus permintaan rumah murah.
Kasus yang terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) bersama rombongan Komisi III DPRD Gresik itu, kini sedang dalam kajian bersama pimpinan DPRD Gresik.
Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin, mengungkap tengah melaksanakan kajian detail dugaan pelanggaran soal kejadian tersebut.
“Terkait sanksi, tetap kita obrolkan dengan pimpinan dulu seperti apa. Jadi kami juga dari teman-teman BK masih masih mempelajari dahulu,” kata Ainul, Jumat (19/9/2025).
Ainul menyampaikan, juga telah melakukan pembicaraan bersama Pimpinan DPRD Gresik dan meminta klarifikasi terhadap anggota dewan yang bersangkutan di Gedung DPRD Gresik, Kamis (18/9/2025).
Ia juga menyebut, sudah menerima aduan kejadian itu dari masyarakat. Badan Kehormatan masih melihat apakah ada surat yang masuk soal dugaan pelanggaran etik di kejadian ini.
“Kalau untuk itu, kita kan masih lihat dulu dimana titik-titiknya yang harus masuk. Jadi kita nggak bisa mutuskan langsung mas. Jadi harus dilihat dulu. Di kode etik mana, pasal mana itukan harus dipelajari dulu,” papar dia.
Diketahui sebelumnya, kabar oknum anggota DPRD Kabupaten Gresik yang viral tentang minta jatah rumah murah saat inspeksi mendadak (sidak) terungkap. Ia adalah Abdullah Hamdi, Wakil Komisi III DPRD Gresik yang turut serta mengikuti sidak di Perumahan The Oso Kecamatan Kedamean dua pekan lalu.
Hamdi mengaku kejadian itu tidak serius hanya sekedar becanda namun ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Perumahan The Oso Debby Puspita Sari.
Sementara itu, Kuasa hukum Perumahan The Oso Debby masih belum menerima pernyataan itu, pasalnya permintaan rumah murah disertai ancaman perizinan dan perlakuan etika yang buruk saat sidak. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru