
NGANJUK, SJP – Satreskoba Polres Nganjuk amankan dua pengedar besar narkoba yang diduga sudah memiliki jaringan ke pengedar lain dan pengecer di Nganjuk.
Dua pengedar besar itu masing-masing MR (33) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55) warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, kedua tersangka dibekuk pada Sabtu, 4 Oktober 2025). MR dan MF ditangkap di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar
“Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu hampir 0,76 gram, ganja, dan timbangan digital,” kata kapolres, Senin (6/10/2025).
Henri menyebut, pengungkapan kasus narkotika ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Tetapi terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok.
Ada seorang DPO di wilayah Tanjunganom yang diduga kuat menjadi pemasok utama.
“Kami melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran,” sebutnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, melalui petugas Opsnal Iptu Mahmud satriawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu milik MR didapat dari seseorang berinisial E yang kini masih DPO, sementara MF mengaku mendapat sabu untuk diedarkan di wilayah Tanjunganom. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Sugiarto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga terus mengembangkan jaringan peredaran yang menghubungkan antarwilayah, termasuk Kabupaten Kediri dan Jombang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru