
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan tidak menemukan pelanggaran pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) dari proses bor sumber pegunungan. Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan kesimpulan …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya