
NGANJUK, SJP – Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, resmi mengumumkan tambahan insentif bagi seluruh RT dan RW di Kabupaten Nganjuk.
Tambahan insentif ini akan mulai diberikan pada bulan Oktober, dengan nilai sebesar 50 persen dari insentif sebelumnya. Dana tambahan tersebut bersumber dari Dana BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah)
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/450/K/471.013/2025 tentang Penetapan Persentase Bobot Penghitungan, Besaran Alokasi, dan Uraian Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025.
Kang Marhaen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan kelembagaan desa dan kelurahan.
“Kenaikan insentif ini sesuai dengan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nomor 15, yaitu Peningkatan ADD dan kesejahteraan kelembagaan desa atau kelurahan (RT, RW, BPD/LPM dan kader),” ujarnya. Senin (29/9/2025)
Ia berharap, dengan adanya tambahan insentif ini, kinerja RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat semakin meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan. (ADV)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru