JOMBANG, SJP — Polemik perizinan CV Java Pangan Nusantara memasuki babak baru setelah batas waktu toleransi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi berakhir pada Rabu (27/11/2025).
Meski telah diberi kelonggaran waktu, dokumen PBG perusahaan tersebut dikonfirmasi belum terbit hingga tenggat waktu yang ditetapkan. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis atas ketegasan Pemkab Jombang dalam menegakkan aturan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi ini terungkap dari serangkaian konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pejabat terkait di lingkungan Pemkab Jombang, yang mengindikasikan adanya tarik ulur antara komitmen penindakan dan realisasi di lapangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Jombang, Bambang Sutowo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa tim dari pemerintah kabupaten telah menetapkan tenggat waktu hingga 27 November 2025 bagi CV Java Pangan Nusantara untuk menyelesaikan kewajiban PBG.
“Diberi waktu sampai tanggal 27 November oleh tim untuk mengurus PBG-nya,” ujar Bambang dalam pesan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (29/11/2025).
Disinggung mengenai langkah penutupan sementara jika perusahaan tetap gagal memenuhi kewajiban perizinan, Bambang menegaskan bahwa tindakan akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP). Sebab, menurutnya otoritas penindakan ada di Satpol PP.
“Sesuai SOP nanti Satpol (Satpol PP) yang bergerak. Silakan ditanyakan ke Dinas PUPR langkah selanjutnya, apa sudah menghubungi Satpol,” terangnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) menjelang batas waktu berakhir. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum ada perintah penertiban.
“Kemarin memang sudah kami komunikasikan ke Pak Asisten 2 (H-1 sebelum jatuh tempo), sementara menunggu perintah lebih lanjut,” ujar Samsudi.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Satpol PP sebagai eksekutor penertiban, berada dalam posisi pasif menunggu instruksi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau pimpinan daerah, meski tenggat waktu telah terlampaui.
Konfirmasi paling tegas justru disampaikan oleh pihak Dinas PUPR Jombang sebelum batas waktu berakhir. Pihak PUPR menegaskan bahwa PBG CV Java Pangan Nusantara tidak menunjukkan perkembangan.
“Belum, Mas. Kalau sampai hari ini belum ada perkembangan, besok (28 November) sesuai komitmen mereka akan ditindak,” ungkap sumber PUPR yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Komitmen untuk menindak langsung setelah tanggal 27 November pukul 00.00 WIB kembali ditegaskan. Namun, pada hari H batas waktu berakhir, Dinas PUPR justru menyampaikan penundaan tindakan.
Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan masih diberi kelonggaran waktu tambahan di luar komitmen awal.
“Belum, Mas. Senin kita panggil,” ujarnya,
Dengan mandeknya PBG dan berakhirnya toleransi, potensi penutupan operasional sementara CV Java Pangan Nusantara seharusnya menjadi keniscayaan sesuai janji Pemkab Jombang. SOP menempatkan Dinas PUPR sebagai pemberi rekomendasi teknis penindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait kegagalan pengurusan PBG ini. Yang menjadi sorotan, aktivitas operasional di lokasi perusahaan dilaporkan masih berlangsung normal, seolah mengabaikan batas waktu yang ditetapkan oleh Pemkab Jombang dan mempertanyakan efektivitas serta ketegasan aparat dalam penegakan regulasi daerah dan menguapnya retribusi yang masuk ke daerah. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru